ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pergi ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain Yaqut, eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyur (FHM) juga dicekal.
Pencegahan ke luar negeri itu berlaku enam bulan ke depan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, larangan bepergian ke luar negeri itu untuk keperluan penyidikan.
Diharapkan, tiga orang tersebut tetap berada di Indonesia, sehingga memudahkan bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.