Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Arya daru pangayunan.
Penyelidikan mendalam terhadap bukti-bukti dan kesaksian juga menunjukkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut.
Polisi telah menyelesaikan penyelidikan perkara kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Hasil kerja penyelidikan dibeberkan kepada publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Selama sekitar 20 hari, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku sudah menyelidiki secara profesional, proporsional, dan melibatkan banyak ahli.
Aparat meneliti barang bukti dan kesaksian untuk bisa menyibak tabir misteri penyebab kematian pria berumur 39 tahun tersebut.
Bukti-bukti dikumpulkan dari tiga tempat yang didatangi Arya Daru sehari sebelum ditemukan meninggal dunia.
Tiga lokasi krusial tersebut adalah kamar indekosnya di Guest House Gondia Menteng, pusat perbelanjaan, serta gedung Kementerian Luar Negeri tempatnya bekerja.
Penyebab tewasnya Arya Daru juga dipastikan melalui autopsi terhadap jenazah.
Uji laboratorium toksikologi dan histopatologi dilakukan terhadap organ-organ dalam.
Penyidik menyimpulkan Arya Daru Pangayunan meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tanpa adanya unsur pidana.
Kesimpulan didapat berdasarkan penelitian sejumlah alat bukti dan proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 24 saksi. Olah TKP dan juga pemeriksaan 103 jenis barang bukti.
Dari lokasi penemuan jenazah di kamar kost, penyidik tidak menemukan sidik jari lain pada lakban yang melilit wajahnya.
Uji toksikologi Puslabfor Polri tidak menemukan senyawa beracun. Hanya terdeteksi kandungan parasetamol dan CTM dari obat flu yang dijual bebas.
Polisi juga memastikan dalam rekaman kamera pengawas tidak ditemukan penyisipan atau pemotongan frame.
Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia mengungkap kondisi mental diplomat muda Arya Daru Pangayunan sebelum wafat.
Meskipun dikenal positif dan pekerja keras, ternyata Arya Daru mengalami tekanan batin yang sering ia pendam.
Ia kesulitan dalam menunjukkan emosi dan cenderung memendam perasaan.
Kondisi tersebut dinilai dari riwayat upaya Arya Daru mengakses layanan kesehatan mental secara daring sebagai bentuk usaha pribadi dalam menghadapi konflik batin.
Hal inilah yang diduga mempengaruhi pilihan Arya Daru Pangayunan untuk mengakhiri hidup.
Sebagai sosok yang kedua, sebagai sosok yang selalu berusaha menampilkan karakter diri, kualitas diri yang positif di lingkungan, almarhum mengalami kesulitan dalam mengekspresikan emosi negatif yang kuat, terutama dalam situasi tekanan yang tinggi.
Tekanan tersebut dihayati secara mendalam sehingga mempengaruhi bagaimana almarhum memandang dirinya, memandang lingkungan, memandang masa depan.
Almarhum berusaha menginternalisasi berbagai emosi negatif yang dirasakan dan berupaya untuk tidak menunjukkannya di depan orang lain.
Kondisi psikologis tersebut memperkuat kesimpulan ditresum Polda Metro Jaya yang menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Arya Daru Pangayunan serta tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematiannya.