News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kesaksian Warga Soal Ledakan Tabung Gas 12 Kg Menewaskan 3 Orang
02:31

Kesaksian Warga Soal Ledakan Tabung Gas 12 Kg Menewaskan 3 Orang

Suasana tenang di kawasan Jalan Ratu Sianum Lr. Nepos Nomor 49, Palembang, Sumatera Selatan, mendadak berubah mencekam.
Lelehan Lava Gunung Merapi Muntah dan Semburkan Awan Panas
00:52

Lelehan Lava Gunung Merapi Muntah dan Semburkan Awan Panas

Berdasarkan laporan pengamatan, guguran material pijar terpantau meluncur ke sejumlah sektor aliran sungai yang berhulu di puncak Merapi.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Miras Ilegal Lewat Jalur Laut
03:02

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Miras Ilegal Lewat Jalur Laut

Miras tersebut dikemas dalam belasan jerigen, botol bekas air mineral, serta plastik yang dimasukkan ke dalam karton. Barang ilegal itu diduga akan disalurkan ke sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Maluku melalui transportasi laut.
Cuaca Ekstrem, Sekitar 2.000 Kapal Parkir di Pelabuhan Muara Angke | Kabar Siang
05:40

Cuaca Ekstrem, Sekitar 2.000 Kapal Parkir di Pelabuhan Muara Angke | Kabar Siang

Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke, Jakarta Utara, mengalami kelebihan kapasitas akibat ribuan kapal nelayan yang memilih parkir dan tidak melaut.
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Melumat Jalanan
01:21

Lubang Raksasa di Aceh Tengah Melumat Jalanan

Lubang raksasa yang menyerupai sinkhole terus meluas di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dan mulai mengancam sejumlah tiang transmisi arus listrik di wilayah tersebut.
Panik! Pencuri Naik ke Atas Plafon Rumah Karena Kepergok Warga
05:07

Panik! Pencuri Naik ke Atas Plafon Rumah Karena Kepergok Warga

Seorang pria tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah korban sebelum akhirnya diamankan polisi.
Gibran Punya Ambisi jadi Capres, Hensa: Warning untuk Gerindra 2034
11:03

Gibran Punya Ambisi jadi Capres, Hensa: Warning untuk Gerindra 2034

Situasi global yang penuh ketidakpastian kembali menjadi sorotan dalam diskusi politik nasional, termasuk terkait arah pemerintahan dan dinamika menuju Pemilu 2029. 
Menggebu-gebu, Jokowi Siap Terjun Langsung ke Masyarakat demi PSI
06:19

Menggebu-gebu, Jokowi Siap Terjun Langsung ke Masyarakat demi PSI

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membakar semangat ribuan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan. 
16 Hari Banjir Karawang, Proses Pembelajaran Para Siswa Terganggu
06:33

16 Hari Banjir Karawang, Proses Pembelajaran Para Siswa Terganggu

Banjir di Desa Karangligar, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, semakin meluas dan masih merendam permukiman warga hingga fasilitas umum. 
Sambil Menangis, Seorang Nenek Pedagang Kejar Satpol Mobil PP
05:41

Sambil Menangis, Seorang Nenek Pedagang Kejar Satpol Mobil PP

Seorang nenek renta yang diperkirakan berusia sekitar 80 tahun di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mendadak viral di media sosial.
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah 4 Tahun di Cilacap
01:35

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah 4 Tahun di Cilacap

Peristiwa pembunuhan balita perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Kota Cilacap, Jawa Tengah, terungkap dilakukan secara spontan. Polisi menyebut motif awal tindakan tersebut bermula dari niat pelaku untuk mencabuli korban.
Pemerintah Respon Gejolak Pasar Modal
01:31

Pemerintah Respon Gejolak Pasar Modal

Pemerintah, kata Airlangga, berkomitmen melakukan reformasi struktural untuk memperkuat integritas dan memperdalam pasar modal nasional.
Polisi Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Gumuk Parangtritis, Diduga Akibat Utang Bisnis
01:13

Polisi Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Gumuk Parangtritis, Diduga Akibat Utang Bisnis

Misteri penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Yogyakarta akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bantul. Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan beserta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Data Sementara, 58 Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi
05:28

Data Sementara, 58 Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

Kondisi jenazah yang sebagian telah membusuk membuat proses identifikasi berjalan lebih sulit dan membutuhkan pemeriksaan ekstra.
Bangunan Cagar Budaya Peninggalan Belanda Runtuh, Belasan Siswa SD Terluka
01:23

Bangunan Cagar Budaya Peninggalan Belanda Runtuh, Belasan Siswa SD Terluka

Peristiwa tersebut terjadi saat rombongan siswa sekolah dasar bersama guru melakukan kunjungan studi wisata ke lokasi bersejarah itu.
KPK Temukan Aktivitas Penukaran Mata Uang Asing ke Rupiah di Kasus Ridwan Kamil
01:55

KPK Temukan Aktivitas Penukaran Mata Uang Asing ke Rupiah di Kasus Ridwan Kamil

KPK menemukan aktivitas eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024.
Peristiwa Tenggelamnya Kapal Penumpang di Sulawesi Tenggara
01:15

Peristiwa Tenggelamnya Kapal Penumpang di Sulawesi Tenggara

Sebanyak 28 penumpang dan empat kru kapal cepat KM Maligano Star berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam.
Kehilangan Sahabatnya, Reza Pantau Pencarian Setiap Hari
03:20

Kehilangan Sahabatnya, Reza Pantau Pencarian Setiap Hari

Seorang anak bernama Reza (9) menjadi sorotan setelah setiap hari mendatangi area pencarian untuk menunggu kabar temannya yang masih hilang tertimbun longsor.
Pilu! Sang Ibu Sakit, Anak Mengasuh Adik Sambil Sekolah
02:24

Pilu! Sang Ibu Sakit, Anak Mengasuh Adik Sambil Sekolah

Kisah pilu dialami Ariendra Ralea Irgantari, siswa kelas 3 SD Negeri Gembongan, Sentolo, Kulonprogo.

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.
Raymond/Joaquin Dua Kali Runner-up di Awal 2026, PBSI Soroti Faktor Fisik

Raymond/Joaquin Dua Kali Runner-up di Awal 2026, PBSI Soroti Faktor Fisik

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) PP PBSI, Eng Hian, menilai fisik masih menjadi fokus utama evaluasi bagi Raymond Indra/Nikoolaus Joaquin
Doa Nabi Ibrahim AS agar Dikaruniai Anak Sholeh, Amalan yang Diabadikan dalam Al Quran

Doa Nabi Ibrahim AS agar Dikaruniai Anak Sholeh, Amalan yang Diabadikan dalam Al Quran

Doa agar anak menjadi shaleh pun diabadikan dalam Al-Qur’an, salah satunya merupakan doa Nabi Ibrahim AS saat memohon agar anak senantiasa menegakkan shalat.
ADVERTISEMENT