GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

SAH! Menag: Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026
10:11

SAH! Menag: Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan usai sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta.
Antrean Kendaraan Capai 10 KM, Brebes Macet Total
01:33

Antrean Kendaraan Capai 10 KM, Brebes Macet Total

Kemacetan panjang terjadi di sejumlah jalur mudik pada Kamis pagi, terutama di wilayah Brebes, Jawa Tengah, dan jalur selatan Garut menuju Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bos Grup Djarum Sekaligus Pemilik Como & Atlet Bridge Tertua Tutup Usia
05:18

Bos Grup Djarum Sekaligus Pemilik Como & Atlet Bridge Tertua Tutup Usia

Pengusaha senior sekaligus pemilik Grup Djarum, Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) di Singapura, pukul 13.15 waktu setempat.
Peneliti BRIN: Belum Ada Yang Bisa Melihat Hilal Hari Ini
12:14

Peneliti BRIN: Belum Ada Yang Bisa Melihat Hilal Hari Ini

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Rhorom Priyatikanto, M.Si menjelaskan bahwa kriteria ketinggian hilal dan elongasi tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi juga berbeda di sejumlah negara lain.
Klub Malam Milik Anggota DPRD Badung Bali Digerebek, Pengedar Narkoba Ditangkap
01:09

Klub Malam Milik Anggota DPRD Badung Bali Digerebek, Pengedar Narkoba Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah klub malam di Denpasar, Bali, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Unik, Warga Cilincing Pilih Mudik Pakai Perahu Nelayan
00:59

Unik, Warga Cilincing Pilih Mudik Pakai Perahu Nelayan

Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman saat Lebaran. Di Cilincing, Jakarta Utara, sejumlah warga memilih mudik menggunakan perahu sebagai alternatif transportasi.
AS Mengalami Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak
10:46

AS Mengalami Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

Gelombang demonstrasi menolak operasi militer Amerika Serikat terhadap Iran masih terus berlangsung di sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Viral! Demi Lebaran, Dua Pria Gowes Ratusan Kilometer dari Tangerang ke Klaten
04:31

Viral! Demi Lebaran, Dua Pria Gowes Ratusan Kilometer dari Tangerang ke Klaten

Tradisi mudik Lebaran tidak selalu dilakukan dengan kendaraan bermotor. Dua pemudik asal Tangerang memilih cara berbeda dengan bersepeda menuju kampung halaman mereka di Klaten, Jawa Tengah.
Pelabuhan Gilimanuk Sepi Saat Hari Nyepi
02:55

Pelabuhan Gilimanuk Sepi Saat Hari Nyepi

Arus lalu lintas di wilayah Jakarta terpantau lengang seiring mayoritas warga mulai meninggalkan ibu kota untuk mudik Lebaran. 
Jelang Lebaran! Polisi Gerebek Sindikat Uang Palsu dan Sita Ratusan Uang Siap Edar
06:37

Jelang Lebaran! Polisi Gerebek Sindikat Uang Palsu dan Sita Ratusan Uang Siap Edar

Tim Resmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuatan uang palsu di Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga akan mengedarkan uang hingga miliaran rupiah menjelang Lebaran.
Arus Mudik Padat Merayap di KM 48 Tol Japek
07:10

Arus Mudik Padat Merayap di KM 48 Tol Japek

Kepadatan arus mudik Lebaran 2026 masih terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga jalan layang MBZ.
KH  Cholil Nafis: Kemungkinan 1 Syawal Berbeda
10:08

KH Cholil Nafis: Kemungkinan 1 Syawal Berbeda

KH Cholil Nafis menilai perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah kerap menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Terungkap! Aktivitas Dua Pelaku Penyiraman Air Keras
03:15

Terungkap! Aktivitas Dua Pelaku Penyiraman Air Keras

Kepolisian mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam lalu di kawasan Salemba, Jakarta.
Purbaya soal Pemotongan Gaji Menteri: Layak Untuk Dikoreksi
00:56

Purbaya soal Pemotongan Gaji Menteri: Layak Untuk Dikoreksi

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan kesiapan jika gaji menteri harus dipotong sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara.
Viral, Emak-emak di Medan Jual Narkoba di Permukiman
03:41

Viral, Emak-emak di Medan Jual Narkoba di Permukiman

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang wanita paruh baya berinisial HW yang viral di media sosial karena aksinya menjual narkotika jenis sabu di tengah permukiman warga.
Siswi SMK Dibunuh Teman Medsos: Baru Kenal 3 Bulan
06:47

Siswi SMK Dibunuh Teman Medsos: Baru Kenal 3 Bulan

Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun bernama Hanifa ditemukan tewas di Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 
Ditanya soal Keberadaan Pelaku Penyiraman Air Keras, Kapolda Metro Jaya: Saya Belom Bisa Jawab
06:03

Ditanya soal Keberadaan Pelaku Penyiraman Air Keras, Kapolda Metro Jaya: Saya Belom Bisa Jawab

Polda Metro Jaya menyatakan akan berkoordinasi dengan TNI dalam mengungkap kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota, menyusul adanya informasi dari TNI terkait keterlibatan empat personelnya.
AHY Resmi Melepas Peserta Mudik BUMN di GBK
01:21

AHY Resmi Melepas Peserta Mudik BUMN di GBK

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayaha(AHY secara resmi melepas sebanyak 116.000 peserta dalam program Mudik Bersama BUMN di kawasan Gelora Bung Karno.
Kapolri Listyo Sigit Lepas Mudik Gratis yang Digelar Polri
01:11

Kapolri Listyo Sigit Lepas Mudik Gratis yang Digelar Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas keberangkatan sebanyak 4.009 peserta dalam program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 yang digelar oleh Polda Metro Jaya. 

Jangan Lewatkan

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Penyakit campak belakangan ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kenali gejala penyakit yang disebabkan oleh virus ini.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri
Khutbah Jumat Singkat 20 Maret 2026: Air Mata Lebaran yang Tumpah, dari Kebahagiaan hingga Keikhlasan Hati

Khutbah Jumat Singkat 20 Maret 2026: Air Mata Lebaran yang Tumpah, dari Kebahagiaan hingga Keikhlasan Hati

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk ceramah shalat Jumat, bertajuk "Air Mata Lebaran yang Tumpah, dari Kebahagiaan hingga Keikhlasan Hati".
ADVERTISEMENT