News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Otoritas Israel Tanggung Jawab
01:41

TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Otoritas Israel Tanggung Jawab

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mendesak PBB segera menuntaskan investigasi terkait insiden penembakan tiga prajurit TNI di Lebanon Selatan.
VIRAL! Warga Mataram Digegerkan Benda Mirip Torpedo di Pesisir Pantai
01:15

VIRAL! Warga Mataram Digegerkan Benda Mirip Torpedo di Pesisir Pantai

Warga dan wisatawan di perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dihebohkan dengan penemuan benda misterius yang menyerupai torpedo. 
Usai Bunuh Ibu Kandung, Anak Gasak Emas 13 Gram Milik Korban
01:29

Usai Bunuh Ibu Kandung, Anak Gasak Emas 13 Gram Milik Korban

Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara dimutilasi, dibakar, lalu mengubur jasad korban tidak jauh dari rumah mereka.
Penampakan Tumpukan Sampah di Permukiman Rusunawa Tambora
10:52

Penampakan Tumpukan Sampah di Permukiman Rusunawa Tambora

Tumpukan sampah plastik, styrofoam, hingga limbah rumah tangga menghampar di RT 10 RW 04 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu pagi. 
Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Tetap Utamakan Kepentingan Rakyat
04:13

Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Tetap Utamakan Kepentingan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih serta para pejabat kementerian, lembaga, dan badan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Tinggal Kerangka, Sepeda Motor Terseret Truk Hingga Terbakar
03:03

Tinggal Kerangka, Sepeda Motor Terseret Truk Hingga Terbakar

Kecelakaan di Palangkaraya terjadi di Jalan Tjilik Riwut. Insiden bermula saat sepeda motor bertabrakan dengan truk yang tengah berputar balik dari arah berlawanan. 
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis Wanita yang Hendak Pergi Ibadah
04:38

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis Wanita yang Hendak Pergi Ibadah

Dua pelaku perampokan disertai penganiayaan terhadap dua perempuan yang hendak pergi ke gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi.
Presiden Prabowo Akan Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik Milik Grup Bakrie
02:19

Presiden Prabowo Akan Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik Milik Grup Bakrie

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke pabrik kendaraan listrik milik Grup Bakrie di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis.
Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung Demi Judi Online
01:27

Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung Demi Judi Online

Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, kemudian memutilasi, membakar, dan mengubur jasad korban tidak jauh dari rumah mereka.
Amankan 7 Karyawan Karaoke, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Diskotik
02:28

Amankan 7 Karyawan Karaoke, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Diskotik

Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali.
Longsor Dua Titik di Cadas Pangeran, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
01:14

Longsor Dua Titik di Cadas Pangeran, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total

Dua titik longsor terjadi di Jalan Nasional Bandung–Cirebon, kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu malam. 
VIRAL! Video Amatir Dua Wanita Duel Gladiator di Tengah Jalan
01:02

VIRAL! Video Amatir Dua Wanita Duel Gladiator di Tengah Jalan

Aksi duel dua wanita di jalanan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Perkelahian tersebut diduga dipicu persoalan asmara, yakni perebutan seorang pria.
Pengumuman! BPOM Memperluas Izin Penggunaan Vaksin Campak
00:59

Pengumuman! BPOM Memperluas Izin Penggunaan Vaksin Campak

Badan Pengawas Obat dan Makanan memperluas izin penggunaan vaksin campak yang sebelumnya diprioritaskan bagi anak-anak.
Kemenlu RI Pantau Ratusan ABK WNI di Selat Hormuz
01:04

Kemenlu RI Pantau Ratusan ABK WNI di Selat Hormuz

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memantau ratusan anak buah kapal warga negara Indonesia yang berada di kawasan Selat Hormuz. 
Singgung Krisis di Timteng, Presiden Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Baik-baik Saja
16:34

Singgung Krisis di Timteng, Presiden Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Baik-baik Saja

Presiden Prabowo Subianto menyinggung situasi krisis di Timur Tengah yang tengah memanas.
Gagal Buka Paksa Selat Hormuz, Tanda-tanda Awal Kekalahan AS
07:12

Gagal Buka Paksa Selat Hormuz, Tanda-tanda Awal Kekalahan AS

Kegagalan Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi terkait keamanan pelayaran di Selat Hormuz dinilai menjadi indikasi melemahnya posisi diplomasi Amerika Serikat. 
Keliling Kota Tuban, Warga Antre Gas LPG 3 Kg
02:21

Keliling Kota Tuban, Warga Antre Gas LPG 3 Kg

Kelangkaan gas LPG 3 kilogram terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Warga terpaksa berkeliling kota untuk mencari tabung gas melon karena stok di sejumlah pangkalan kosong.
Hilangnya Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon, Diduga Dijual Mafia Tanah
08:13

Hilangnya Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon, Diduga Dijual Mafia Tanah

Warga Tionghoa di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibuat resah setelah ratusan makam leluhur di kawasan Kampung Wanacala, Kelurahan Harjamukti, berubah menjadi bangunan rumah permanen. 
Pantauan Harga Plastik di Pasar Klender, Pedagang: Harga Naik Semenjak Perang
05:12

Pantauan Harga Plastik di Pasar Klender, Pedagang: Harga Naik Semenjak Perang

Harga plastik di sejumlah daerah di Indonesia mengalami kenaikan signifikan akibat kelangkaan pasokan impor dari Timur Tengah. 

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas
Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan kasus tanggapan laporan palsu pada aplikasi JAKI bukan pertama kali terjadi.
Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Secara sederhana, bisnis hijau adalah model usaha yang berfokus pada pengurangan dampak lingkungan, penggunaan sumber daya secara efisien, serta penerapan
KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan tim internal terkait adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Bersama Dai, arah pembangunan perbatasan ke depan ditujukan untuk mengubah citra wilayah perbatasan dari daerah tertinggal menjadi beranda depan negara yang maju, damai, dan sejahtera.
ADVERTISEMENT