Seto Mulyadi atau Kak Seto kembali mengemukakan pendapatnya untuk melakukan tindakan hukum berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," ujar Hakim Ketua
Herry Wirawan, ustadz cabul yang memerkosa 13 santriwati Madani Boarding School, menanamkan doktrin "murid harus taat pada guru" secara berulang-ulang kepada para korban
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2)Â melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2).
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut agar aset dari terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.