Cianjur, tvOnenews.com - Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau Pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Polres Cianjur, Jawa Barat yang berhasil meringkus 10 dari 12 pelaku pencabulan anak di bawah umur selama 4 hari berturut-turut.
Ternyata empat pelaku masih di bawah umur dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Para pelaku yang berinisial B, I, K, E, H, dan D yang berumur 25-26 tahun yang berhasil diamankan Pol Cianjur.
Sementara empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur adalah R, P, DP. Kesemuanya dengan tega rudapaksa korban S (16) di wilayah Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Modus pelaku mengiming-imingi korban untuk pergi jalan-jalan dan belanja.
Merasa tidak curiga, korban pun ikut. Ternyata korban malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak, Cianjur oleh pelaku.
Dan saat itulah korban dirudapaksa pelaku secara bergantian selama 4 hari di lokasi dan tempat yang berbeda-beda sejak 19 Juni 2025.
Tidak terima dengan apa yang dialami korban, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Menurut AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, korban dan pelaku tinggal di satu lingkungan yang sama. Korban serta pelaku juga saling mengenal.
Kini para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.