Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Sidang yang dimulai pukul 14.15 WIB dan baru berakhir lebih dari pukul 20.00 WIB itu tak hanya dipenuhi pengunjung yang memadati ruang sidang utama, tetapi juga membuat halaman pengadilan di Jalan Bungur riuh oleh para simpatisan, aktivis, dan puluhan wartawan dari berbagai media nasional.
Dua pembelaan disampaikan dalam sidang yang berlangsung selama hampir enam jam itu. Yang pertama adalah pembelaan hukum berjudul “Robohnya Hukum Kita” yang dibacakan tim penasihat hukum.
Sementara Tom lembong sendiri menyampaikan nota pembelaan pribadinya yang berjudul “Di Persimpangan”—sebuah refleksi mendalam yang tidak hanya menyasar argumen hukum, tetapi juga nilai, etika, dan masa depan hukum Indonesia.
Turut hadir memberi dukungan moril di ruang siding, antara lain, Anies Baswedan, Said Didu, Refly Harun, Gheis Khalifah, Hersubeno Arief, dan sejumlah tokoh publik lainnya yang tampak duduk diam penuh perhatian saat Tom menyampaikan pembelaannya.
Tom membuka pledoi pribadinya dengan mengucapkan terima kasih kepada istri, ibu, anak-anak, para kerabat, tim penasihat hukum, simpatisan, bahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia menyebut masa tahanannya yang telah berlangsung sembilan bulan sebagai momen penuh refleksi yang membukakan mata dan hatinya atas ketidakadilan yang dialami banyak rakyat kecil setiap hari.
Tom juga menyinggung kemungkinan masa depan penegakan hukum yang akan lebih objektif karena bantuan kecerdasan buatan (AI).
Ia menyebut bahwa jika AI yang netral dan rasional disuruh menganalisis ribuan dokumen dan transkrip perkara ini, maka AI akan menyimpulkan bahwa dirinya tidak bersalah.
Dalam pembelaannya Tom menyebut sepuluh poin utama, yang secara eksplisit membantah seluruh tuduhan jaksa.