Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto kristiyanto, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa menilai Hasto terbukti melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa dua hal sekaligus. Pertama, melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Kedua, turut serta memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto dijerat Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto disebut melakukan perbuatan tersebut bersama orang-orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku.