Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan ( Ott) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Lima tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melakukan dua OTT pada Kamis (26/6) malam kemarin di Sumut.
Kegiatan OTT pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Sedangkan yang kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.