Pekanbaru, tvOnenews.com - Peristiwa Penganiayaan seorang menantu kepada ibu mertuanya terjadi pada 18 Mei 2025 di Jalan Hima Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Seorang pria berinisial SS (29) ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya setelah menganiaya ibu mertuanya MH tahun hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan harus dirawat di rumah sakit.
Kejadian bermula saat korban datang untuk membicarakan kondisi rumah tangga anaknya yang telah ditelantarkan oleh tersangka selama 3 bulan.
Percakapan yang awal dimaksudkan sebagai klarifikasi berubah menjadi cekcok hingga tersangka melakukan tindakan kekerasan berupa cekikan dan pukulan ke wajah korban.
Usai melakukan aksi brutalnya, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025 petang di sekitar lokasi kejadian tanpa melakukan perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (awy)