Majalengka, tvOnenews.com - Akibat sakit hati ditolak rujuk, seorang warga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mengancam akan menyebarkan video adegan dewasa saat bersama korban.
JR hanya dapat pasrah setelah diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat.
JR diamankan usai melakukan aksi penyebaran video porno milik mantan istri siri.
Namun karena tidak disetujui anak perempuan korban, akhirnya korban memutuskan untuk memutuskan hubungan bersama dengan pelaku.
Selama 8 bulan menikah siri, pasangan ini telah membuat sekitar 400 adegan video porno..
Karena pelaku sakit hati, akhirnya pelaku menyebarkan video porno yang diperankan dirinya dan korban kepada masyarakat serta tetangga korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman Undang-Undang ITE. (awy)