Surabaya, tvOnenews.com - Aparat Gabungan Pemerintah Kota Surabaya dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melakukan penutupan ataupun penyegelan terhadap perusahaan suku cadang yakni UD Sentosa.
Penyegelan perusahaan suku cadang UD Sentosa di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya dilakukan hari ini (22/4/2025) pada pukul 09.30 WIB.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat.
Penutupan ini dilakukan lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran di antaranya gudang tidak mengantongi tanda daftar gudang atau TDG.
Selain itu, perusahaan ini juga diduga telah menahan ijazah eks karyawannya.
Eri Cahyadi menegaskan, bahwa perusahaan yang berada di Kota Surabaya harus taat izin dan tidak mencoreng nama Surabaya.
Ia juga menegaskan bahwa kerukunan ataupun budaya dari warga Kota Surabaya ini harus dijunjung tinggi. (ayu)