Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kejahatan seksual belakangan ini marak terjadi di negeri ini. Ironinya, pelaku kejahatan seksual adalah seorang dokter dan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi penolong dan contoh teladan bagi masyarakat.
Publik pun mendesak agar para pelaku kejahatan seksual tidak hanya diberikan hukuman penjara, melainkan juga dihukum kebiri.
Namun efektifkah hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual atau predator?
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi.
Indra mengatakan, kebiri di Indonesia dipraktekkan sepenuhnya sebagai sebuah putusan hakim, mengabaikan apakah terdakwa berkehendak atau tidak.
“Baik terkait dengan kebiri itu resikonya apa? Kalau seorang pesakitan, seorang predator dikebiri dan bertentangan dan kehendaknya justru akan bisa menjelmakan dia sebagai predator misopetha, predator yang justru semakin buas, semakin berbahaya,” ucap Reza. (awy)