Jakarta, tvOnenews.com - Menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen di RSHS, pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi.
“Yang membuat efektivitas kebiri itu tinggi bukan semata-mata pada perlakuan terhadap fisik si predator. Tapi kebiri dilakukan berdasarkan permintaan si predator. Permintaan mengindikasikan bahwa cara berpikir si predator sudah terkoreksi,” tutur Reza.
Menurut Indra, di Indonesia aturan tentang itu abu-abu, bahkan cenderung vakum.
Indra mengatakan, kebiri di Indonesia dipraktekkan sepenuhnya sebagai sebuah putusan hakim, mengabaikan apakah terdakwa berkehendak atau tidak.
“Baik terkait dengan kebiri itu resikonya apa? Kalau seorang pesakitan, seorang predator dikebiri dan bertentangan dan kehendaknya justru akan bisa menjelmakan dia sebagai predator misopetha, predator yang justru semakin buas, semakin berbahaya,” ucap Reza. (awy)