Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pengemudi ojek online mengeluhkan besaran bonus Hari Raya yang mereka terima jelang Lebaran 2025 dari penyedia aplikasi.
Beberapa pengemudi menyebut, mereka hanya mendapatkan 50.000 rupiah, jauh dari harapan.
Para pekerja ojek online dan kurir online mulai menerima bonus hari raya dari penyedia aplikasi seperti Gojek, Grab hingga Maxim.
Pemberian THR ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya yang meliputi bonus Hari Raya untuk mitra ojol.
Besaran bonus Hari Raya yang diimbau adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan Mitra ojol selama 12 bulan.
Syarat yang ditetapkan para aplikator pun beragam, salah satunya ojol harus aktif dan berkinerja baik.
Aplikator memberikan bonus Hari Raya dengan membaginya di 5 kriteria yaitu mitra juara utama, mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan dan mitra harapan.
Besaran bonus Hari Raya yang diberikan pun beragam, untuk pengemudi ojol roda 2 diberikan bonus Hari Raya tertinggi mencapai 900.000 rupiah.
Sementara, untuk roda 4 besaran bonus Hari Raya tertinggi mencapai 1,6 juta rupiah. Mereka pun masuk dalam kategori mitra juara utama.
Sementara itu, untuk mitra harapan besaran THR yang diterima adalah 50.000 rupiah untuk mitra pengemudi ojol roda dua dan roda 4.
Keputusan aplikator itu sontak membuat para pengemudi ojek online kecewa.
Mereka kemudian mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan perihal bonus Hari Raya yang mereka terima tidak sesuai, padahal banyak pengemudi ojol pendapatannya setiap tahun mencapai 93 juta rupiah.
Menurut pengemudi ojol, bonus Hari Raya sebesar 50.000 rupiah merupakan penghinaan serta diskriminasi. (ayu)