Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non arus tol mudik dan balik Lebaran 2025 diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) sejak pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 00.00 waktu setempat.
Adapun barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang untuk angkut hasil galian.
Adapun sejumlah angkutan barang yang tidak dibatasi meliputi :
-Angkutan BBM/BBG
-Angkutan Hantaran Uang
-Angkutan hewan ternak
-Angkutan pupuk
-Angkutan pakan ternak
-angkutan keperluan penanganan bencana alam
-Angkutan bahan pokok
-Angkutan sepeda motor mudik dan balik gratis
Untuk syarat kendaraan barang yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, kemudian surat muatan berisi informasi jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (ayu)