Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus mantan suap anggota DPR Harun Masiku.
Hosto menyebut, kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi hukum.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hasti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan Harun Masiku.
Usai sidang, Hasto menyebut bahwa dakwaan kasus yang menjeratnya sebagai kriminalisasi hukum.
“Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum! kriminalisasi ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik diluarnya,” ucap Hasto di hadapan awak media. (ayu)