Toraja Utara, tvOnenews.com - Seorang pria di Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan tega mencabuli putri kandungnya sendiri.
Pelaku dengan inisial TP (44) tahun ditangkap tim Satreskrim Polres Toraja Utara setelah paman korban melapor ke polisi terkait dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya masih berumur 12 tahun.
Polisi yang tiba di rumah pelaku langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.
Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Toraja Utara.
Pelaku diduga sudah melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.
Namun perbuatannya itu baru terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat ayah kandungnya kepada sang paman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Toraja Utara dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (awy)