Riau, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Riau kembali menggagalkan penyelundupan satu kilogram sabu-sabu ke Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Modus penyelundupan ini dilakukan dengan cara memasukkan sabu-sabu dalam paket ikan asin
Barang haram tersebut akan dikirim ke Mataram menggunakan jasa angkutan darat.
FS ditangkap saat berada di salah satu loket bus di Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan kontrol delivery, polisi akhirnya menangkap satu tersangka lainnya berinisial R di Mataram Provinsi NTB.
R ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel setelah mengambil paket tersebut.
Setelah digeledah ternyata kardus yang dibawa R berisi ikan asin yang didalamnya diselipkan 1 kg sabu-sabu siap edar.
Dari pengakuan FS dia menerima upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman sampai ke Mataram.
Sementara R menerima upah sebesar Rp5 juta untuk sekali menjemput paket tersebut. (awy)