Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang nenek yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang kampung ke wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, setelah lolos dari Hukuman mati di Arab Saudi.
Walaupun sebelumnya sempat menjalani hukuman selama 15 tahun, namun sang nenek bebas dari jeratan hukuman mati setelah memperoleh pengampunan dari anak majikan dengan membayar denda sebesar 1,6 miliar rupiah.
Maryam, seorang nenek yang jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi ini bisa bernapas lega di kampung halamannya di Dusun Jaddih Laok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur setelah lolos dari hukuman mati di Pengadilan Arab Saudi.
Kasus nenek Maryam bergulir sejak tahun 2009 silam, saat nenek Maryam telah Menyiram air panas seorang majikan usai dianiaya pihak tuan rumah.
Akibat aksi penyiraman itu, sang nenek dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Pengadilan Arab Saudi akhirnya memutuskan terdakwa nenek Maryam bersalah, sehingga ia dijatuhi hukuman mati.
Nenek ini sempat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Arab Saudi, namun akhirnya ia bebas dari jeratan hukuman mati setelah ia memperoleh pengampunan dari anak majikan dengan membayar uang denda sebesar 1,6 miliar rupiah. (ayu)