Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Pegi setiawan berlanjut ke sidang Pra peradilan.
Di sidang itu keabsahan penetapan Pegi sebagai Tersangka hingga sangkaan terhadap PegI telah melakukan pembunuhan diuji.
Majelis Hakim pun dihadapkan pada pengambilan putusan yang tidak mudah.
Di sisi lain status bebas pegi disebut juga masih berpeluang diusik lagi. Akankah hal ini terjadi?
Pegi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembunuhan vina dan eky Cirebon tahun 2016 lalu dijerat pasal berlapis.
Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling tinggi 20 tahun.
Sepekan setelah drama penundaan Senin Juli 2024 sidang praperadilan berlanjut tim kuasa hukum Pegi berkesempatan membacakan gugatan perihal penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jawa Barat terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lampau.
Beberapa poin permohonan gugatan tim Pegi kepada Polda Jawa Barat diantaranya bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan surat keterangan Ditreskrimum tanggal 21 mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu kuasa hukum Pegi juga menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Kuasa hukum Pegi juga memandang Pegi selayaknya dilepaskan dari tahanan.
Keesokan harinya giliran Polda Jawa Barat menyampaikan tanggapannya. Polda Jawa Barat menolak gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak Pegi.
Seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah sesuai dengan penyelidikan.
Kedua pihak pun mengundang ahli untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kompetensinya.
Senin 8 Juli 2024, Hakim tunggal Eman Sulaiman membacakan putusan sidang. Permohonan pra peradilan dari pemohon dikabulkan.
Penilaian Hakim perihal ada prosedur tidak benar yang dilakukan penyidik dalam penetapan Pegi sebagai DPO maupun tersangka.
Pasca bebas, Pegi Setiawan disebut-sebut masih dapat kembali ditetapkan sebagai tersangka jika proses penyelidikan diulang dari awal.
Ditambah polisi juga harus memiliki bukti yang lebih kuat. Akankah hal tersebut terjadi? (awy)