Jakarta, tvOnenews.com - Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi Pasal 103B ayat 1 tersebut. (awy)