News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik! Ini Rincian Lengkap Tarif Terbaru Berdasarkan Perpres 63/2022

Pemerintah pastikan iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 63/2022 tanpa kenaikan. Berikut rincian lengkap tarif dan skemanya.
Senin, 3 November 2025 - 16:03 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara/BPJS Kesehatan

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini. Skema perhitungan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang menjadi dasar resmi pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan diatur berdasarkan kategori pekerjaan dan status kepesertaan. Pemerintah menegaskan, semua ketentuan yang berlaku masih sama seperti tahun sebelumnya, termasuk batas waktu pembayaran dan mekanisme denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah. Golongan ini umumnya mencakup masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar melalui verifikasi Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

Untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan — termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS — iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Bagi pekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, skemanya serupa: iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan

Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Mandiri dan Kerabat Lain

Sementara itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta kerabat lain seperti asisten rumah tangga, saudara kandung, atau ipar, memiliki tarif iuran tersendiri, yakni:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.

    • Selama Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.

    • Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000, dan pemerintah menanggung Rp7.000.

  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Tarif tersebut masih menjadi acuan hingga saat ini, tanpa ada perubahan atau penyesuaian baru dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral