Resmi: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik! Ini Rincian Lengkap Tarif Terbaru Berdasarkan Perpres 63/2022
- Antara/BPJS Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini. Skema perhitungan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang menjadi dasar resmi pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan diatur berdasarkan kategori pekerjaan dan status kepesertaan. Pemerintah menegaskan, semua ketentuan yang berlaku masih sama seperti tahun sebelumnya, termasuk batas waktu pembayaran dan mekanisme denda.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah. Golongan ini umumnya mencakup masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar melalui verifikasi Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan — termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS — iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Bagi pekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, skemanya serupa: iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan
Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Mandiri dan Kerabat Lain
Sementara itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta kerabat lain seperti asisten rumah tangga, saudara kandung, atau ipar, memiliki tarif iuran tersendiri, yakni:
-
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
-
Selama Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.
-
Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000, dan pemerintah menanggung Rp7.000.
-
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Tarif tersebut masih menjadi acuan hingga saat ini, tanpa ada perubahan atau penyesuaian baru dari pemerintah.
Load more