Resmi: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik! Ini Rincian Lengkap Tarif Terbaru Berdasarkan Perpres 63/2022
- Antara/BPJS Kesehatan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
7. Ketentuan Pembayaran dan Denda
Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Mengacu pada Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda Rp30 juta. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan tidak adanya perubahan tarif hingga saat ini, pemerintah memastikan stabilitas iuran BPJS Kesehatan tetap terjaga. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi seluruh peserta di tengah upaya perbaikan layanan dan digitalisasi sistem kesehatan nasional.
Load more