Resmi: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik! Ini Rincian Lengkap Tarif Terbaru Berdasarkan Perpres 63/2022
- Antara/BPJS Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini. Skema perhitungan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang menjadi dasar resmi pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan diatur berdasarkan kategori pekerjaan dan status kepesertaan. Pemerintah menegaskan, semua ketentuan yang berlaku masih sama seperti tahun sebelumnya, termasuk batas waktu pembayaran dan mekanisme denda.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah. Golongan ini umumnya mencakup masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar melalui verifikasi Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan — termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS — iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Bagi pekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, skemanya serupa: iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan
Untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Mandiri dan Kerabat Lain
Sementara itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta kerabat lain seperti asisten rumah tangga, saudara kandung, atau ipar, memiliki tarif iuran tersendiri, yakni:
-
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
-
Selama Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah.
-
Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp35.000, dan pemerintah menanggung Rp7.000.
-
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Tarif tersebut masih menjadi acuan hingga saat ini, tanpa ada perubahan atau penyesuaian baru dari pemerintah.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari mereka, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
7. Ketentuan Pembayaran dan Denda
Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Mengacu pada Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda Rp30 juta. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan tidak adanya perubahan tarif hingga saat ini, pemerintah memastikan stabilitas iuran BPJS Kesehatan tetap terjaga. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi seluruh peserta di tengah upaya perbaikan layanan dan digitalisasi sistem kesehatan nasional.
Load more