GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akses Layanan JKN Dikebiri Lewat Kebijakan KRIS, Masyarakat Dilarang Sakit

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja.
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:29 WIB
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN secara menyeluruh pada 1 Juli 2025 menuai penolakan dari berbagai elemen pekerja. Kebijakan ini bukan hanya cacat secara partisipatif, tapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional rakyat atas layanan kesehatan yang layak.

Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip menyampaikan penolakan keras terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya kebijakan KRIS ini tidak lebih dari bentuk penyederhanaan administratif yang justru menyamakan ketimpangan layanan. Yang sebelumnya bisa memilih layanan rawat inap sesuai kemampuan iuran, kini dipukul rata tanpa pilihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah mencoba membungkus agenda penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan narasi peningkatan mutu. Padahal, tidak ada satu pasal pun dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang secara tegas menyebut penghapusan kelas rawat inap,” ucap Saepul.

Saepul menilai bahwa kebijakan KRIS disusun tanpa melibatkan pihak-pihak yang paling terdampak, seperti pekerja dan buruh. Menurutnya, setiap pekerja juga membayar iuran rutin, sebesar satu persen dari gaji yang dipotong tiap bulan, serta 4 persen yang dibayarkan oleh perusahaan. Tapi saat kebijakan menyangkut hak peserta JKN dirumuskan, tidak melibatkan masyarakat.

“Sudah akses sulit dan pelayanan makin terbatas, pasti akan menciptakan krisis baru dalam sistem JKN. Bukan memperbaiki, tapi merusak karena penerapan KRIS dapat mempersempit akses layanan karena jumlah tempat tidur akan dikurangi. Hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan layanan kesehatan yang layak,” katanya.

Selain itu, Saepul menuntut pemerintah segera merevisi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan tenggat penerapan KRIS hingga 30 Juni 2025. Menurutnya pemerintah terus bergerak seolah semua baik-baik saja. 

“Kami serikat pekerja siap duduk bersama, tapi kalau tetap diabaikan, kami akan ambil langkah yang lebih besar. Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan harus berdasar, adil, dan melibatkan rakyat. KRIS dalam bentuk saat ini bukan reformasi layanan, tapi bentuk baru ketimpangan yang dilembagakan oleh negara,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menegaskan bahwa sejak awal, KRIS sudah bermasalah secara fundamental karena proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat. Menurutnya, sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan partisipasi publik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Jauh sebelum Red Sparks terpuruk, Megawati Hangestri pernah mencuri perhatian legenda voli Korea, Han Yoo-mi, berkat kemampuan serangan dan teknik tipuannya.
Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Sore hari menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, selalu menghadirkan pemandangan yang berbeda selama bulan Ramadan. 
Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Dulu menjadi musuh bebuyutan di octagon, Israel Adesanya kini mendukung Alex Pereira dalam pertarungan perebutan sabuk interim kelas berat di UFC Freedom 250.
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?

Trending

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu digadang-gadang jadi bintang Timnas Indonesia tapi malah 'menghilang', mantan striker ini kini aktif sebagai asisten pelatih.
Selengkapnya

Viral