Aceh, tvOnenews.com - Sepasang suami istri di Aceh menerima hukum cambuk setelah menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi.
Setelah terbukti bersalah dalam sidang Pengadilan Syariah, pasangan suami istri berinisial AI dan SR warga Aceh Barat ini dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 60 kali yang disaksikan langsung oleh warga setempat.
Namun karena terpidana telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 7 bulan, maka keduanya hanya menjalani 53 kali cambuk.
Saat menjalani hukum cambuk, keduanya nampak menangis menyesali perbuatannya.
Sebelumnya diketahui, pasangan suami istri ini terbukti bersalah dengan menjadikan rumah tempat tinggal mereka sebagai tempat prostitusi.
Mereka memasang tarif sewa mulai dari 200.000 rupiah hingga 500.000 rupiah sekali kencan. Usai menjalani hukuman cambuk, kedua terpidana pun langsung dibebaskan. (ayu)