Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar 1,7 miliar rupiah.
Diketahui, suap tersebut terkait pengkondisian proyek di Labuhanbatu Sumatera Utara.
Adapun pengadaan proyek di SKPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu itu salah satunya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR setempat.
Selain Erik Adtrada, pihak KPK juga menghadirkan 3 tersangka lainnya yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga yang juga sebagai penerima suap serta 2 pemberi suap dari pihak swasta yaitu Effendy Syahputra dan Fajar Syahputra.
Diketahui, kasus ini bermula dari informasi yang diterima KPK bahwa telah terjadi pemberian uang secara tunai yang dinilai mencurigakan.
Sebelumnya, petugas telah menyegel ruang Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu dan melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Erik Adtrada Ritonga.
Sementara itu, terhadap para tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari yaitu sejak (12/1/2024) hingga (31/1/2024) mendatang di Rutan KPK. (ayu)