Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael alun Trisambodo Dituntut 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulanan atas kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain di pidana tuntutan penjara dan membayar denda, Rafael Alun juga menerima pidana tambahan yakni dituntut membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp9 miliar atau harta bendanya akan disita.
Menurut jaksa penuntut umum, Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak Rafael untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dan memberikan rentan waktu selama 2 minggu.
Sidang pembacaan pembelaan dari pihak Rafael akan dilanjutkan pada 27 Desember 2023. (awy)