Jakarta, tvOnenews.com - Polda metro jaya menaikkan status kasus Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) ke penyidikan.
Penaikan status kasus itu dilakukan dalam gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara itu direkomendasikan untuk dinaikkan status lidik (penyelidikan) ke tahap sidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).
Ade mengatakan perbuatan itu termasuk penerimaan gratifikasi. Menurut dia, tindak pidana itu diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 kuhp.
Setelah ditingkatkan, pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan.
Selain itu, Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini.
Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir dan ajudan Syahrul.
Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan. (awy)