Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan hari ini.
Pengosongan paksa dilakukan lantaran tenggat waktu pengosongan lahan yang diberikan kepada pengelola hotel sudah habis.
Sejumlah spanduk yang bertuliskan bangunan berdiri di atas lahan sengketa nampak terpasang.
Pengelola Hotel Sultan pun diharuskan mengosongkan lahan blok 15 kawasan GBK karena masa berlaku hak guna bangunan sudah habis.
Berdasarkan amar putusan PK-1 majelis hakim Mahkamah Agung, PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan dihukum membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara yang dalam hal ini diwakili Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Hotel itu harus dikosongkan karena pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern serta berstandar internasional, di mana lahan Hotel Sultan masuk dalam perencanaan tersebut. (awy)