Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo tak lagi vonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diputuskan dalam sidang.
Sebelumnya sampo pernah mengajukan banding atas vonis mati yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis hukuman mati.
Kemudian Sambo mengajukan permohonan kasasi dan diakhiri dengan putusan MA Penjara seumur hidup.
Sementara 3 terpidana lainnya juga dikurangi hukumannya, yakni ada Ricky Rizal menjadi 8 tahun. Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Putri Candrawati menjadi 10 tahun. (awy)