Jakarta - Program Tapera Jokowi, Pengusaha: Sudah Punya Rumah Bayar Juga? | tvOne Para pengusaha secara tegas menolak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang segera beroperasi penuh di 2021 itu juga wajib diikuti pekerja di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Selain pegawai negeri sipil (PNS), para pekerja swasta pun wajib menyetor dana atau iuran sebesar 2,5 persen dari upah/gaji setiap bulan. Sementara 0,5 persen lagi dibayarkan oleh pemberi kerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani geram dengan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, keberadaan BP Tapera hanya menambah beban pekerja maupun pemberi kerja.