Asahan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan pelapor (S) guru Sekolah Dasar (SD) atas dugaan pemerasan yang dilakukan EKT seorang oknum jaksa Kejari Kabupaten Batubara.
Diketahui, pemeriksaan terhadap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batubara ini berlangsung tertutup dan pemeriksaan tahap lanjutan masih akan dilakukan kembali oleh tim jaksa pengawas.
Pemeriksaan lanjutan masih terkait kasus dugaan praktik penyalahgunaan wewenang jaksa terkait persoalan dugaan pemerasan sejumlah uang puluhan juta rupiah yang telah diterima EKT dari ibu tersangka kasus narkoba yang kasusnya ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Batubara.
Selain itu, Jaksa EKT juga resmi dicopot dari jabatannya hingga pemeriksaan lanjutan. Dirinya kini berstatus terlapor dan dikenakan sanksi tentang aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan mungkin hukuman terberatnya yaitu dipecat dari kedinasan, jika hasil pemeriksaan menyatakan EKT terbukti bersalah. Berikut selengkapnya. (ayu)