Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tragedi maut Kanjuruhan akhirnya menuntut 3 terdakwa dari oknum kepolisian dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, 3 terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Para terdakwa telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka-luka akibat kelalaiannya lantaran telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter.
Atas kelalaiannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa setelah mengikuti selama mengikuti proses hukum. Berikut selengkapnya. (ayu)