Rusia Caplok 4 Negara Ukraina
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut referendum yang didukung Rusia di wilayah pendudukan Ukraina bukanlah ekspresi asli dari keinginan rakyat Rusia.
Sehingga PBB menilai referendum Rusia mencaplok 4 wilayah Ukraina itu ilegal atau tidak sah menurut hukum internasional.
"Tindakan sepihak yang bertujuan untuk memberikan polesan legitimasi pada upaya akuisisi secara paksa oleh satu negara atas wilayah negara lain, seraya mengklaim mewakili kehendak rakyat, tidak dapat dianggap sebagai hukum di bawah hukum internasional," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian Rosemary DiCarlo kepada Dewan Keamanan PBB, Selasa (27/9/2022).
Media pemerintah Rusia mengumumkan bahwa 98 persen pemilih memilih untuk bergabung dengan Rusia setelah referendum di wilayah Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk, dan Luhansk di Ukraina.
DiCarlo mengatakan PBB tetap berkomitmen penuh pada kedaulatan, persatuan, kemerdekaan, dan integritas wilayah Ukraina. Dikatakannya PBB menuntut agar Rusia, di bawah hukum internasional, menghormati hukum Ukraina di wilayah pendudukannya.
Load more