Berdasarkan keterangan dari AFC, PSSI telah melanggar Pasal 11 Ayat 10 tentang prosedur otorisasi untuk pertandingan dan kompetisi internasional tingkat 2 yang Diotorisasi oleh AFC.
"Setiap tim peserta harus meminta izin dari Asosiasi Anggotanya. Setelah menerima izin tersebut, tim peserta atau Asosiasi Anggotanya harus menyerahkan izin tersebut kepada Asosiasi Anggota tuan rumah. Asosiasi Anggota tuan rumah harus mengajukan permintaan izin akhir yang berisi izin dari semua Asosiasi Anggota terkait kepada AFC setidaknya empat belas (14) hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk pertandingan tersebut," bunyi Pasal 11 Ayat 10.
Sementara itu, PSSI baru mengajukan pemberitahuan kepada AFC pada tanggal 26 dan 29 Oktober 2024 atau 12 hari sebelum pertandingan.
Dengan demikian, AFC menjatuhkan hukuman kepada PSSI berupa denda sebesar 1.250 USD atau setara Rp20.412.500.
Denda tersebut harus sudah dibayarkan oleh PSSI dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11 Ayat 3 Kode Disiplin dan Etika AFC.
PSSI pun diperingati oleh AFC bahwa pelanggaran yang berulangan dapat dikenai hukuman lebih berat.
Load more