“KLB itu hak anggota PSSI. Kalau anggota minta sesuai statuta ya terlaksana. Kalau di luar ya gak bisa serta merta, harus melalui statuta yang ada,” imbuh Ahmad yang juga merupakan Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur.
Sebagai juru bicara (jubir) PSSI, Ahmad Riyadh menjelaskan bahwa kalaupun ada anggota yang mengajukan pelaksanaan KLB, prosesnya tidak sebentar dan harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan setelah permintaan.
“PSSI gak pake disuruh, nanti tahun 2023 ya ganti dan perlu proses tiga bulan sebelum mundur,” ujar Ahmad menekankan ada baiknya masyarakat mendukung PSSI agar menjadi organisasi yang lebih baik lagi dan PSSI dapat memperbaiki lubang-lubang kesalahan.
“Indonesia sudah berapa kali melakukan KLB, sudah empat kali dari 2012, sudah empat kali menghasilkan situasi yang terus kayak gini. Kita harus konsentrasi untuk jadi lebih baik. Kita hargai masyarakat,” papar Ahmad Riyadh.
“Kita gak bisa sendiri. PSSI perlu suporter, perlu pengamat. Jadi saya kira PSSI sekarang buktikan dirinya dengan ganti dan perbaiki lubang-lubang, yang ngerti sepakbola dapat memberikan banyak masukan, kayak pemain,” pungkas Ahmad Riyadh.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Ketua Umum PSSI telah melakukan pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (20/10/2022), untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sebagai saksi dalam tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang.
Tragedi Kanjuruhan pecah setelah aparat polisi melepaskan tembakan gas air mata dan bertindak keras terhadap suporter Arema sesudah pertandingan dengan Persebaya pada lanjutan divisi Liga 1 Liga Indonesia. Akibat kekacauan, sebanyak 133 suporter tewas. (hsn/raw)
Load more