Dengan demikian dia menduga Bambang Abimanyu orang yang membuat akta ke notaris yang dianggap membuat keterangan palsu.
"Saya hadir untuk membacakan keberatan, bukan hadir dalam RUPSnya karena itu kami bacakan. Hal inilah yang kemudian harus kita luruskan karena sudah berwujud dan menerbitkan hak kepada orang lain akta ini bahkan sudah disahkan oleh kementerian," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.
Kodrat menilai RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 bersamaan dengan digelarnya Kongres Asprov PSSI 3 bulan lalu, diduga melanggar peraturan yang berlaku. (Sgh/Aag)
Load more