Malut United Segel Jenama, Resmi Daftarkan Merek di Kemenkum
- Instagram @malutunitedfc
Jakarta, tvOnenews.com - Malut United resmi menyegel jenama mereka secara sah di mata hukum. Manajemen Malut United resmi mendaftarkan merek Malut United di pelindungan kekayaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
"Merek Malut United FC telah terdaftar dan ini penting bagi klub," kata Asisten Manager Malut United, Asghar Saleh di Ternate, Senin (29/12/2025).
Malut United menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini.
"Sebagai tim besar, Malut United menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual atas mereknya," katanya.
Sebanyak lima kelas merek Malut United pun telah resmi didaftarkan oleh manajemen Malut United.
Asghar Saleh dalam pertemuan sebelumnya bersama Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan, bahwa pelindungan merek Malut United FC sangat penting sebagai brand yang terus dibangun reputasinya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengapresiasi langkah Malut United yang telah mendaftarkan mereknya. Manfaat dari pendaftaran merek, lanjut Argap membuat merek tersebut terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan nilai jual atas sebuah produk.
"Mendaftarkan merek tidak hanya meningkatkan nilai tambah suatu usaha, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan dan penggunaannya," ujar Argap.
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) menyebutkan 5 kelas merek Malut United yang terdaftar, yakni kelas 25 untuk produk pakaian olahraga seperti kaos, jaket, celana pendek sepak bola, dan rompi, kelas 18 termasuk aksesoris seperti dompet, tas besar, tas jinjing, dan koper.
Selain itu, ada Kelas 42 yaitu layanan digital seperti hosting media, situs web, video, dan layanan iklan aplikasi, kelas 41 terkait aktivitas klub sepak bola, toko perlengkapan olahraga, serta penyelenggaraan acara olahraga dan budaya, dan kelas 35 yaitu jasa penjualan merchandise, ritel souvenir, dan layanan merchandising lainnya.
"Apalagi, merek adalah identitas yang membedakan produk atau layanan suatu entitas. Dengan perlindungan hukum, pemilik merek dapat menghindari pelanggaran hak cipta dan memperkuat posisi bisnisnya. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut dapat memberikan pendampingan proses pendaftaran merek bagi pelaku usaha UMKM, maupun skala besar," ujarnya.
Load more