Perkenalkan NDRC ke Publik, Erick Thohir: Jadi Sarana Kontrol PSSI untuk Ekosistem Sepak Bola dan Finansial Pemain dengan Klub
- tvOnenews-Ilham Giovani
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, secara resmi memperkenalkan National Dispute Resolution Chamber (NDRC) ke publik sepak bola Indonesia.
Perkenalkan NDRC ke publik tersebut berlangsung dalam konferensi pers bersama awak media di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
NDRC merupakan sebuah lembaga arbitrase yang memiliki tugas dalam menyelesaikan sengketa klub, pelatih, dan pemain.
Kehadiran lembaga tersebut, tentunya menjadi hal positif sebagai pilar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sepak bola Indonesia.
NDRC sebenarnya bukan lembaga baru, melainkan telah hadir cukup lama di Indonesia, tepatnya sejak 2019.
Selama hampir enam tahun lamanya, NDRC Indonesia pada akhirnya telah mendapatkan sertifikat resmi dari FIFA pada Januari 2025.
NDRC Indonesia merupakan satu dari 5 lembaga arbitrase di dunia yang diakui oleh FIFA, bahkan satu-satunya di kawasan Asia.
Erick Thohir menegaskan bahwa keberadaan NDRC merupakan upaya dari PSSI dalam melakukan check and balance terhadap problem sepak bola, khususnya polemik antara pemain dengan klub.
"Kita mendorong keseimbangan ekosistem yang kita bentuk, termasuk (lewat) NDRC ini. NDRC sebagai check and balance ketika ada isu soal pemain dengan klub, klub dan klub, juga lain-lainnya," ujar Erick Thohir, Rabu (6/8/2025).
"Itu kenapa kami mendorong NDRC. Ini baru 5 di dunia (yang diakui FIFA). Kita patut bangga. Ini komitmen membangun ekosistem, dan putusan NDRC ini wajib diikuti," tambahnya.
Kemudian, Ketua NDRC Indonesia, Togi Pangaribuan, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani hingga 200 kasus.
Menurutnya, hampir seluruhnya merupakan sengketa penundaan pembayaran gaji atau kompensasi terkait kontrak yang belum terpenuhi.
Togi Pangaribuan menjelaskan bahwa NDRC memiliki tiga tipe kasus yang bisa ditangani, meliputi tunggakan gaji, kompensasi pelatihan, dan mekanisme solidaritas.
"Sebenarnya ada tiga tipe sengketa yang bisa kami selesaikan, yaitu tunggakan gaji, training compensation, dan solidarity mechanism," jelas Togi Pangaribuan.
"Dari tiga sifat sengketa itu, hampir 100 persen berhubungan dengan tunggakan gaji, walau tidak sepenuhnya gaji, ada yang kompensasi-kompensasi dari kontrak. Jadi dari 200 putusan tersebut, seluruhnya soal tunggakan gaji," pungkasnya.
Load more