Pemain Kalteng Putra Dilaporkan dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Institusi Tidak Bisa Jadi Subjek Lapor
- Istimewa
"Jadi, institusi, koorporasi, profesi atau jabatan itu tidak bisa menjadi subjek laporan polisi, untuk itu kami juga akan fokus kesana, supaya aturan ini bisa diterapkan dan bisa menjadi keseragaman, karena disitu sudah ada tanda tangan Kapolri dan sampai sekarang masih Kapolri yang sama dan seharusnya jajarannya juga mengikuti surat itu dan menjadikannya sebagai acuan. Ditambah lagi dalam Surat Pernyataan 28 Pemain yang dilaporkan sama sekali tidak menyebutkan mengenai berapa bulan gaji yang tertunggak yang kemudian dikatakan oleh Klub hanya tertunda 15 hari" tegasnya.
Sementara itu, Shahar berharap Ketua Umum PSSI Erick Thohir membantu penyelesaian konflik tunggakan gaji yang berujung laporan polisi. Dia meminta Erick Thohir bisa menjembatani persoalan ini. Para pemain Kalteng Putra tak ingin hal ini terjadi, tetapi situasi menuntut mereka untuk beraksi.
"Harapan saya supaya PSSI bisa menindak klub yang sudah menunggak gaji kami. Ini melanggar aturan. Kami pemain sebagai pelaku utama sepak bola tidak menginginkan hal seperti ini," kata Shahar.
"Kami juga sudah menagih hak sesuai prosedur, tetapi mereka selalu mangkir dan tidak bisa komunikasi dengan baik dengan kita. Akhirnya kita mengambil langkah," ujar Shahar menambahkan. (*)
Load more