Timnas Indonesia baru-baru ini berhasil mencapai putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Filipina 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada matchday ke-6 Grup F.
Prestasi ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Dalam konteks ini, tim Mebiso mencoba memanfaatkan momentum tersebut untuk mengangkat isu perlindungan kekayaan intelektual dalam sepak bola Indonesia.
Dibandingkan dengan tim sepak bola luar negeri yang sangat memperhatikan kekayaan intelektual mereka, sepak bola Indonesia masih dalam tahap perkembangan.
Menurut penelusuran Mebiso, ada beberapa aset PSSI yang telah dilindungi mereknya, termasuk Logo Resmi PSSI, Logo Garuda, Logo Fanbase Timnas, dan Logo Resmi Timnas Indonesia.
"Namun, logo Garuda di jersey baru justru didaftarkan oleh pemilik brand Erspo," kata Hesti Rosa.
Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 21 ayat (2) huruf (b), penggunaan lambang negara dalam merek bisa dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
Jersey baru Timnas Indonesia yang dihasilkan dari kerjasama dengan brand apparel lokal, Erspo, merupakan sub-brand milik Erigo.
Load more