GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi kemitraan
Sumber :
  • tim tvonenews

Kemitraan: Mitra Murni atau Karyawan?

Hubungan kemitraan merupakan hal yang biasa dilakukan antara pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Penggunaan hubungan kemitraan dalam bisnis semakin berkembang seiring dengan waktu dan kemajuan teknologi.
Rabu, 28 September 2022 - 16:51 WIB

Hubungan kemitraan merupakan hal yang biasa dilakukan antara pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Penggunaan hubungan kemitraan dalam bisnis semakin berkembang seiring dengan waktu dan kemajuan teknologi. Dalam dunia aplikasi transportasi online, misalnya, terdapat contoh perjanjian kemitraan antara penyedia aplikasi berbasis online dengan pengemudi yang merupakan penyedia jasa transportasi tersebut. Hanya saja, kekeliruan dalam mempersiapkan draf perjanjian kemitraan dapat berakibat fatal. Pihak, yang awalnya dianggap sebagai mitra, tiba-tiba menuntut pesangon, dan menyatakan bahwa mereka seolah-olah merupakan “karyawan”.

Pada prinsipnya, “perjanjian kemitraan” murni berbeda dengan perjanjian kerja. Perjanjian kemitraan tunduk pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada praktiknya, para pihak dalam perjanjian kemitraan berkedudukan setara yang mana hal ini tidak sama dengan perjanjian kerja dimana biasanya pemberi kerja (pengusaha) memiliki posisi tawar yang lebih baik daripada pekerja dalam hal negosiasi perjanjian kerja. 

Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai bagaimana cara mempersiapkan suatu “perjanjian kemitraan”, (terkecuali di industri tertentu yang dapat saja mengatur mengenai persyaratan teknis tertentu bagi seorang mitra). Para pihak dapat menentukan dan menyetujui isi dari perjanjian kemitraan.

Beberapa hal perlu untuk dipertimbangkan (terutama bagi pihak prinsipal) dalam membuat dan mempersiapkan perjanjian kemitraan dengan perseorangan (sebagai mitra).

1.    Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian

Baca Juga

Sebelum membahas mengenai kemitraan, pertama-tama kita perlu terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja pada prinsipnya merupakan perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja/karyawan (yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan, kecuali apabila dipersyaratkan harus tertulis, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja menimbulkan hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha dan pekerja yang memiiki unsur pekerjaan, upah dan perintah. Oleh karena itu, suatu perjanjian kemitraan tentunya tidak akan memuat unsur-unsur ini.

Seringkali, pelaku usaha hanya memperhatikan "judul” dari perjanjian tersebut, dan menganggap bahwa suatu perjanjian adalah kemitraan apabila judul perjanjian tersebut adalah “Perjanjian Kemitraan”. Padahal, judul perjanjian tidak serta merta selaras dengan isi perjanjian tersebut. Sebagai contoh, apabila dalam suatu perjanjian kemitraan, Pihak A (mitra) diwajibkan untuk melakukan “pekerjaan” tertentu, berdasarkan “perintah” dari Pihak B (prinsipal), dan sebagai imbalan, Pihak A akan mendapatkan upah/gaji dari Pihak B, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian kemitraan tersebut sebenarnya merupakan “perjanjian kerja”. 

Untuk menghindari resiko suatu perjanjian kemitraan dianggap sebagai suatu perjanjian kerja, maka perjanjian kemitraan tersebut perlu untuk mencantumkan secara jelas “kontribusi” dari masing-masing pihak dalam perjanjian kemitraan tersebut. Sebagai contoh, perjanjian kemitraan antara penyedia jasa aplikasi transportasi online (prinsipal) dengan para pengemudi (mitra), dimana perjanjian kemitraan secara tegas menyebutkan bahwa pihak prinsipal akan menyediakan jasa untuk mengelola pesanan dari pelanggan, dan menyampaikan informasi mengenai pesanan tersebut kepada mitra, yang kemudian akan menggunakan propertinya sendiri (yaitu kendaraannya) untuk mengantarkan pelanggan. Mitra bebas untuk menerima atau menolak pesanan yang ditawarkan oleh prinsipal dan biaya yang dibayarkan oleh pelanggan akan dibagikan antara prinsipal dan mitra (atau mitra setuju untuk membayar biaya tertentu kepada prinsipal untuk menggunakan aplikasi yang dikelolanya tersebut). Oleh karena itu dalam contoh kemitraan ini, mitra mengikatkan dirinya dalam perjanjian kemitraan karena mereka ingin menggunakan jasa pengelolaan aplikasi transportasi online yang dimiliki oleh prinsipal, dan mitra juga memiliki “kontribusi” dalam perjanjian kemitraan tersebut, yaitu kendaraan miliknya sendiri. Di samping itu perlu juga diatur dengan jelas bagaimana prosedur pembayaran atau pembagian hasil dari prinsipal kepada mitra.

2.    Penggunaan Istilah Dalam Perjanjian

Kesalahan lain yang seringkali terjadi pada saat merumuskan suatu perjanjian kemitraan adalah terkait pengunaan istilah dalam perjanjian tersebut. Mengingat perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan, maka istilah-istilah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan haruslah dihindari agar tidak menimbulkan kerancuan. Contoh istilah-istilah yang sering digunakan secara keliru dalam suatu perjanjian kemitraan, yang membuat perjanjian tersebut dianggap perjanjian kerja adalah:

-    Pemberi kerja
-    Pekerja
-    Upah
-    Jam kerja
-    Cuti

Kesalahan lainnya yang sering terjadi adalah “mitra” dianggap sebagai “pekerja” atau “karyawan” dari prinsipal. Misalnya: perjanjian kemitraan menyebutkan bahwa prinsipal “akan menentukan jumlah hari istirahat/cuti dari mitra, dan untuk mengambil cuti tersebut, mitra membutuhkan persetujuan dari prinsipal”. Dalam contoh kasus lainnya, prinsipal bahkan memberikan slip gaji ke mitra. Contoh lain adalah saat terjadi penyelundupan hukum dari pelaku usaha yang sengaja mencoba menggunakan perjanjian kemitraan, padahal pekerjaan yang dilakukan oleh mitra tersebut merupakan pekerjaan inti/utama dari bisnis prinsipal (misalnya: perusahaan pembuat sepatu mencoba untuk mempekerjakan pembuat sepatu melalui perjanjian kemitraan).

Terkait dengan penerapan perjanjian kemitraan dari sisi hukum, kami memperhatikan ada  putusan pengadilan dimana suatu perjanjian kemitraan dianggap sebagai perjanjian kerja yang memutuskan bahwa prinsipal wajib untuk membayar pesangon (sebagai contoh dalam perkara Hendrawan v PT Punirar Jaya - Perkara No. 147/PHI.G/2012/PN.JKT.PST). Namun demikian, terdapat pula putusan pengadilan dimana hakim memutuskan bahwa perjanjian kemitraan berlaku dan tidak dapat dianggap sebagai perjanjian kerja, karena unsur hubungan kerja (yaitu pekerjaan, upah dan perintah) tidak terpenuhi dalam hubungan kemitraan tersebut.

Secara teori, perjanjian kemitraan murni tidak akan menimbulkan hubungan kerja antara prinsipal dan mitra. Namun demikian, tidak terdapat aturan yang spesifik mengenai hal ini dan dalam praktiknya, penggunaan perjanjian kemitraan kerap menimbulkan perselisihan antara para pihak terutama apabila pasal-pasal yang tercantum dalam perjanjian membuka ruang interpretasi dikarenakan ketentuan yang tidak membedakan perlakukan individu sebagai mitra atau karyawan. 

Untuk menghindari atau mengurangi risiko terjadinya perselisihan, maka perlu diperhatikan hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian kemitraan terutama perjanjian tersebut harus secara tegas mengatur hubungan hukum antara prinsipal dan mitra yang merupakan suatu hubungan bisnis murni dan bukan hubungan ketenagakerjaan sebagaimana penjelasan tersebut di atas. Perlu diingat bahwa setiap hubungan kemitraan dapat berbeda antara satu dengan lainnya dan tentunya kebiasan atau praktik pada suatu industri tertentu perlu diperhatikan. (adv)

Penulis: Lia Alizia (Managing Partner) (Lia.Alizia@makarim.com) dan Harris Toengkagie (Partner) (Harris.Toengkagie@makarim.com) pada Kantor Hukum Makarim & Taira S.

Publikasi ini dipersiapkan oleh kantor hukum Makarim & Taira S. Publikasi ini hanya membahas secara umum topik tersebut di atas dan oleh karena itu, tidak dapat dianggap sebagai suatu opini hukum ataupun dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan bisnis atau investasi apapun. 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rezeki Bertubi dan Cinta Bersemi,Ramalan 12 Shio di 8 Mei 2025

Rezeki Bertubi dan Cinta Bersemi,Ramalan 12 Shio di 8 Mei 2025

Ramalan shio 8 Mei 2025 terbaru. Simak prediksi keuangan dan asmara untuk 12 shio, lengkap untuk yang berpasangan dan lajang. Jangan sampai kelewatan!
Reaksi Girang Media Vietnam usai Timnas Indonesia Rugi Besar Akibat AFC: Kami Punya Alasan

Reaksi Girang Media Vietnam usai Timnas Indonesia Rugi Besar Akibat AFC: Kami Punya Alasan

Timnas Indonesia U-23 alami kerugian besar akibat keputusan AFC soal pot drawing Kualifikasi Piala Asia U-23 2026. Media Vietnam justru menyambut kabar ini.
Fantastis! Segini Hadiah untuk Persib Bandung Usai Raih Gelar Juara Liga 1 2024-2025

Fantastis! Segini Hadiah untuk Persib Bandung Usai Raih Gelar Juara Liga 1 2024-2025

Persib Bandung meraih gelar juara Liga 1 2024-2025, menyusul hasil imbang 3-3 Persik Kediri melawan Persebaya di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (5/5/2025).
Media Vietnam Diam-diam Berharap Timnas Indonesia Selesaikan Naturalisasi Pascal Struijk karena …

Media Vietnam Diam-diam Berharap Timnas Indonesia Selesaikan Naturalisasi Pascal Struijk karena …

Secara tak disangka, media Vietnam mengharapkan Timnas Indonesia berhasil menaturalisasi Pascal Struijk yang memiliki nilai pasaran fantastis. Mengapa begitu?
Tak Kuat Lagi, Warga China Protes soal Para Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Tolong Diperiksa…

Tak Kuat Lagi, Warga China Protes soal Para Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Tolong Diperiksa…

Warga China kini mulai bersuara lantang terkait kehadiran para pemain naturalisasi di Timnas Indonesia menjelang laga panas Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Jay Idzes Diincar Inter Milan, Direktur Venezia Tiba-Tiba Bilang Terima Kasih Jelang Bursa Transfer Musim Panas 2025

Jay Idzes Diincar Inter Milan, Direktur Venezia Tiba-Tiba Bilang Terima Kasih Jelang Bursa Transfer Musim Panas 2025

Direktur olahraga Venezia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Inter Milan, yang belakangan ramai dikabarkan tertarik kepada Jay Idzes.

Trending

Terang-terangan, Ketum PSSI Erick Thohir Berani Jujur Usai Para Pemain Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Terang-terangan, Ketum PSSI Erick Thohir Berani Jujur Usai Para Pemain Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Persib Bandung tempatkan diri sebagai juara musim ini, menyusul hasil imbang 3-3 Persik Kediri melawan Persebaya di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (5/5/2025).
Di Tengah Tuntutan Ganti Wapres Gibran, Try Sutrisno Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI

Di Tengah Tuntutan Ganti Wapres Gibran, Try Sutrisno Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI

Di tengah tuntutan ganti Wapres Gibran, Wapres ke-6 Try Sutrisno menghadiri acara halal bihalal Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) di Balai Kartini, Jakarta,
Gegara Rebutan Lahan, Juru Parkir di Serang Ditikam dan Diintimidasi Anggota Ormas

Gegara Rebutan Lahan, Juru Parkir di Serang Ditikam dan Diintimidasi Anggota Ormas

Seorang juru parkir di toko sekitar Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Iding (55) mendapatkan ancaman hingga ditikam menggunakan senjata tajam (sajam) oleh HE (47) oknum organisasi masyarakat (ormas) karena diduga merebut lahan parkir miliknya.
Tak Boleh Main-main soal Tunggakan Gaji Pemain, Ketum PSSI Erick Thohir Bakal Beri Hukuman Tegas Ini

Tak Boleh Main-main soal Tunggakan Gaji Pemain, Ketum PSSI Erick Thohir Bakal Beri Hukuman Tegas Ini

Ketum PSSI Erick Thohir tegas bakal memberi hukuman serius kepada klub-klub Liga Indonesia jika terbukti menunggak gaji para pemainnya.
Lemhanas Komentari Usulan Purnawirawan TNI soal Ganti Wapres Gibran

Lemhanas Komentari Usulan Purnawirawan TNI soal Ganti Wapres Gibran

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dikaji lebih lanjut. 
Asal-usul Terkenalnya Hercules di Tanah Abang Pernah Diteliti Penulis asal Belanda, Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Dia Itu Cuma…

Asal-usul Terkenalnya Hercules di Tanah Abang Pernah Diteliti Penulis asal Belanda, Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Dia Itu Cuma…

Sosok Hercules dikenal sebagai preman kelas kakap ini menjadi simbol kekuasaan jalanan pada era 1980-an hingga awal 2000-an. Namun, di balik citra “manusia kebal senjata” ada...
Setelah Ditunggu-tunggu, PSSI Akhirnya Pastikan Pemain Naturalisasi Baru Jelang Timnas Indonesia vs China akan... 

Setelah Ditunggu-tunggu, PSSI Akhirnya Pastikan Pemain Naturalisasi Baru Jelang Timnas Indonesia vs China akan... 

PSSI akhirnya umumkan rencananya soal pemain naturalisasi baru jelang Timnas Indonesia vs China, benarkah akan datang pemain baru untuk Timnas Indonesia nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT