Transisi Pekerja Informal Menuju Formal: Jalan Menuju Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial yang Inklusif
- Istimewa
Mereka juga tidak terlindungi oleh hukum ketenagakerjaan, sehingga rentan terhadap eksploitasi, pemutusan hubungan kerja sepihak (seperti ojek online dan pekerja platform lainnya), dan jam kerja berlebih tanpa kompensasi.
Dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19, kelompok ini menjadi yang paling terdampak dan paling lambat pulih akibat tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai.
Mengapa Transformasi Menuju Formalisasi Diperlukan?
Transformasi pekerja informal menjadi formal tidak hanya soal legalitas administratif seperti izin usaha atau kewajiban perpajakan.
Lebih dari itu, formalisasi harus dilihat sebagai proses pemberdayaan. Dengan menjadi bagian dari sistem formal, pekerja memiliki akses terhadap upah minimum yang dijamin undang-undang dan jaminan sosial (kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian).
Lalu, hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif, pelatihan keterampilan dan pengembangan karier serta stabilitas pendapatan dan peluang mobilitas sosial.
Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, formalisasi juga memperkuat sistem jaminan sosial nasional dengan memperluas basis peserta dan kontribusi.
Bagaimana Pekerja Informal Bisa Beralih Menjadi Pekerja Formal?
Terdapat berbagai jalur yang dapat ditempuh untuk mendorong transformasi pekerja informal menjadi formal, tergantung pada jenis pekerjaan serta kondisi sosial dan wilayah tempat mereka berada.
Strateginya pun beragam, dan berikut ini beberapa contoh pendekatan yang bisa diterapkan:
1. Pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Banyak pekerja informal adalah pelaku usaha mikro. Dengan mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) atau melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, mereka dapat memperoleh legalitas, akses pembiayaan, pelatihan, serta terhubung ke sistem jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Contoh: Seorang penjual gorengan keliling di Yogyakarta mengikuti program pembinaan UMKM dari pemerintah daerah.
Ia dibantu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan skema BPU (Bukan Penerima Upah).
Sekarang ia juga dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
2. Koperasi atau Kemitraan Berbasis Komunitas
Pekerja informal dapat bergabung dalam koperasi atau komunitas profesi, yang kemudian difasilitasi untuk kolektif mendaftar sebagai entitas hukum dan mengakses layanan formal.
Load more