Untuk persoalan ini menurut Abraham, penting untuk memahami regulasi yang mengatur mengenai fasilitas pengurangan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69 tahun 2024 (Permenkeu No. 69/2024) tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Disebutkan kriteria durasi fasilitas pembebasan pajak di Indonesia mulai dari 5 tahun (jika berinvestasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun) hingga pembebasan pajak 20 tahun (jika berinvestasi lebih dari Rp30 triliun).
Usai mengetahui aturan hukum yang berlaku, kini bola ada di Apple untuk melanjutkan investasi mereka di Indonesia, setelah mengawalinya dengan pendirian tiga Apple Developer Academy (di Jakarta, Surabaya, Batam), dan yang keempat akan berlokasi di Bali. Kabar terakhir dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Apple siap berinvestasi USD1 miliar atau sekitar Rp15,8 triliun untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia.
CEO Apple, Tim Cook, di berbagai media internasional telah menekankan peran penting Indonesia bagi mereka, dan mencatat Indonesia sebagai pasar dengan potensi yang luar biasa dan akan terus tumbuh, dengan pangsa pasar iPhone di Indonesia mencapai sekitar 13%.
Menanggapi itu dan seturut larangan masuknya iPhone 16 di Indonesia serta mengingat terdapat sejumlah besar pengguna iPhone di Indonesia, Abraham Sylvester Harryandi mencermati pelarangan yang berkepanjangan dapat mempengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Apple, terutama jika pelarangan tersebut berlaku untuk produk Apple lainnya.
“Terlepas dari persyaratan pemerintah dan mengingat potensi pertumbuhan pengguna Apple di Indonesia dari tahun ke tahun, investasi di Indonesia akan memberikan peluang signifikan bagi Apple, bahkan bisa jadi pasar utama Apple. Pemenuhan kewajiban investasi di Indonesia akan sangat penting untuk memperkuat posisi pasar Apple di kawasan ini, jadi mudah-mudahan rencana investasi sebesar USD 1 miliar yang disampaikan Apple kepada pemerintah dapat terealisasi” ujar Abraham.
Penulis: Abraham Sylvester Harryandi, pengacara dari firma hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm)
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Load more