tvOnenews.com - Investasi besar harus dapat memberi manfaat maksimal buat industri dan ekonomi Indonesia serta harus menaati aturan hukum yang berlaku. Tak terkecuali bagi Apple, juga wajib mematuhi tantangan regulasi di pasar teknologi Indonesia.
Topik tersebut menjadi sorotan Abraham Sylvester Harryandi, pengacara dari firma hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm) yang berpengalaman menangani permasalahan korporasi di bidang industrial dan investasi. Diawali dengan adanya pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia, ternyata ada banyak aturan yang menyertai dan perlu dicermati terkait investasi strategis Apple di Negeri ini.
Seperti diketahui, saat diluncurkan tahun 2024 ini, iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia akibat Apple belum memenuhi komitmennya untuk periode 2020-2023. Rupanya Apple baru menyelesaikan Rp1,48 triliun dari rencana investasi awal, masih kurang Rp240 miliar. Plus sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Partner Dentons HPRP Abraham Sylvester Harryandi mengingatkan setiap penjualan komoditas di Indonesia, termasuk ponsel, harus memenuhi persyaratan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021 (Permenkominfo No. 13/2021).
“Merujuk Permenperin No. 29/2017, terdapat dua metode untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Yang pertama adalah skema standar, di mana semua merek ponsel yang mendapatkan sertifikasi TKDN melalui skema ini harus memiliki pusat perakitan di Indonesia,” beber Abraham Sylvester Harryandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Sedangkan metode kedua untuk menghitung TKDN didasarkan pada inovasi. Metode ini memberikan nilai TKDN sesuai dengan investasi yang dilakukan dalam pendirian pusat inovasi. Metode ini telah digunakan secara eksklusif oleh Apple di mana pemenuhan TKDN mereka adalah dengan mendirikan pusat inovasi” kata Abraham menjelaskan.
Namun, ketika pemerintah Indonesia mendesak Apple untuk memenuhi komitmennya, perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat itu disebut meminta tax holiday selama 50 tahun, sebagai syarat merealisasikan investasi dan pendirian pabrik Apple di Indonesia – sebuah permintaan yang sulit diterima oleh pemerintah karena tidak memenuhi asas berkeadilan.
Load more