Semua itu harus datang dari negara, seperti undang-undang serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara. Intinya para pengambil kebijakan masih sangat awam terkait dengan keamanan dan pertahanan siber.
Saat ini, menurut Pratama, Pemerintah masih melakukan banyak kesalahan yang sama dan berulang karena memang belum terinternalisasinya budaya keamanan siber di Tanah Air.
Dengan banyaknya kasus peretasan yang terjadi di Tanah Air, ini akan sangat berbahaya sekali karena Indonesia sudah masuk tahap red alert terhadap serangan siber.
Jika dilihat negara lain yang terkena serangan peretasan rata-rata sekitar sekali dalam 1 caturwulan, di Indonesia dalam sebulan bisa berkali-kali kejadian.
Solusinya adalah dengan menyelesaikan RUU PDP dengan segera. Dengan demikian, ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur teknologi informasi (TI), sumber daya manusia (SDM), bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.
Oleh sebab itu, kasus peretasan yang masih terjadi di Tanah Air ini seyogianya mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas kembali RUU PDP guna meminimalkan kasus peretasan di Tanah Air. Tanpa UU PDP maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang. (ant)
Load more