Semarang, Jawa Tengah - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sempat tertunda, pada tahun ini akan dibahas kembali setelah rancangan undang-undang ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2022.
Sebelumnya, pada hari Kamis (8 April 2021), diselenggarakan Rapat Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah secara fisik dan virtual.
Kesimpulan rapat tersebut, Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI meminta Pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif draf sandingan Pasal 58 dan usulan bab mengenai Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang disusun oleh Komisi I DPR RI. (Sumber: Situs web DPR RI)
Draf Pasal 58 RUU PDP terdiri atas tiga ayat, yaitu:
Ayat (1): Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Ayat (2): Penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Ayat (3): Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.
Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI meminta Tim Asistensi Komisi I DPR RI dan Tim Pemerintah untuk merumuskan titik temu atas draf usulan Pemerintah dan draf usulan Komisi I DPR RI.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Panja memandang perlu adanya kejelasan antara kewenangan operator, regulator, dan pengawas.
Usulan bab otoritas pelindungan data pribadi yang disusun oleh Komisi I DPR RI ini perlu dimasukkan dalam draf RUU PDP. Pasalnya, lembaga inilah yang kelak menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak.
Load more