Pertama, yang jelas kita rasakan adalah terjadi anomali lapas dengan segala permasalahan yang menyertainya. Kedua, terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang merugikan masa depan penyalah guna dan masa depan SDM Indonesia
Ketiga, meningkatnya deman dan supply peredaran gelap narkotika yang menyebabkan indonesia memasuki darurat narkotika. Keempat, tidak ada manfaatnya memenjarakan penyalahguna yang nota bene adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental.
Kalau, hakim kekeh menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalahguna, lantas apa argumennya? dan apa manfaat penyalahguna dipenjara? Yang jelas masyarakat, bangsa dan negara dirugikan luar-dalam.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya, penjarakan pengedarnya.
*) Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional
Load more