LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi polisi mengawal pemindahan terpidana resiko tinggi kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

Rehabilitasi, Sanksi Pengganti Bagi Penyalahguna Narkoba

UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Minggu, 12 Desember 2021 - 12:26 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung harus "diingatkan" oleh Pemerintah dan DPR tentang sanksi bagi penyalahguna kasus narkoba dalam proses pengadilan. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Selama ini, implementasi proses pengadilan terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna dijatuhi saksi penjara sehingga merugikan semua pihak, penyalahguna rugi, keluarga juga rugi dan pemerintah juga dirugikan.

Sesungguhnya tidak ada alasan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara, bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika.

Kalau penyalahguna dilakukan penahanan dan didakwa secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, hakim secara khusus sebelum sidang dimulai, punya kewajiban menyarankan atau memerintahkan penuntut untuk memperbaiki dakwaan dan memerintahkan terdakwa untuk ditempatkan ke dalam IPWL karena tujuan UU adalah memberantas peredaran gelap narkotika; dan menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4); dan

Baca Juga :

Hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan kondisi terdakwa, apakah kondisinya dalam keadaan ketergantungan (pasal 54) dan menggunakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 103/1)

Kalau terdakwa penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti dalam keadaan ketergantungan/pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan hasil assesmen/visum, hakim wajib dan berwenang menjatuhkan sanksi rehabilitasi berdasarkan (pasal 103/1 dan pasal 54).

Kalau terdakwa telah mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui wajib lapor pecandu dan status penyalah guna telah berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2), maka hakim wajib dan berwenang untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Tempat menjalani rehabilitasi bagi penyalah guna atas putusan atau penetapan hakim ditentukan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk (pasal 56).

IPWL berperan sebagai pengganti lembaga pemasyarakatan, yang secara yuridis adalah tempat menjalani hukuman sekaligus tempat perawatan dan pengobatan guna pemulihan sakit yang dideritanya agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selama ini praktiknya tidak berdasarkan UU narkotika, tetapi menggunakan hukum acara pidana Umum, sehingga penjatuhan sanksi bagi penyalah guna berupa sanksi penjara, yang akhirnya menyebabkan terjadinya anomali lembaga pemasyarakatan, residivisme penyalahgunaan narkotika dan Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkotika.

MA Perlu Diingatkan

Secara politis yang bisa "mengingatkan" MA adalah pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Hal ini perlu dilakukan karena lebih dari satu dasawarsa berlakunya UU Narkotika, MA menggunakan hukum acara pidana umum dalam memeriksa perkara narkotika, padahal UU narkotika mengatur secara khusus tentang tujuan, proses pengadilan dan penjatuhan sanksinya.

Saya berharap pemerintah dan DPR mengingatkan MA tentang sanksi perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi di IPWL

Kalau IPWL sebagai tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim belum tersebar merata di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maka menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan untuk menunjuk rumah sakit milik pemerintah untuk membuka layanan rehabilitasi, baik atas perintah hakim, penuntut umum dan penyidik serta melayani wajib lapor secara tidak berbayar.

Masalah kekeliruan penerapan penggunaan sanksi bagi penyalahguna karena tafsir terhadap kewenangan hakim dalam pasal 103, dimana kewenangan "dapat" menjatuhkan atau menetapkan sanksi rehabilitasi ditafsirkan oleh pemegang palu keadilan sebagai kewenangan yang bersifat fakultatif, yang berarti bisa digunakan, bisa tidak digunakan, tergantung keyakinan hakim.

Para hakim juga berdalih, bahwa kewenangan tersebut berhubungan dengan perkara pecandu, bukan perkara penyalahgunaan narkotika.

Nah, penafsiran secara harfiah dan parsial itu, bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU, yang secara limitatif menyatakan: memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu; dan juga bertentangan dengan kewajinan hakim berdasarkan pasal 127/2 UU Narkotika. 

Di situ hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa, status pidananya dan penggunaan kewenangan hakim "dapat" menjatuhkan sanksi rehabilitasi, baik terbukti maupun tidak terbukti bersalah.

Akibat penafsiran itu di atas, penyalahguna dalam proses pengadilan diberikan sanksi penjara

Karena tidak ada yang "mengingatkan" maka hakim dalam menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalah guna, dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, padahal bertentangan, khususnya dengan tujuan UU Narkotika (pasal 4) dan kewajiban hakim (pasal 127/2).

Dampak Penyalahguna Dipenjara

Pertama, yang jelas kita rasakan adalah terjadi anomali lapas dengan segala permasalahan yang menyertainya. Kedua, terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang merugikan masa depan penyalah guna dan masa depan SDM Indonesia

Ketiga, meningkatnya deman dan supply peredaran gelap narkotika yang menyebabkan indonesia memasuki darurat narkotika. Keempat, tidak ada manfaatnya memenjarakan penyalahguna yang nota bene adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental.

Kalau, hakim kekeh menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalahguna, lantas apa argumennya? dan apa manfaat penyalahguna dipenjara? Yang jelas masyarakat, bangsa dan negara dirugikan luar-dalam.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya, penjarakan pengedarnya.

*) Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral